27.7.10

Sup Dicampur 10 Pil Tidur Buat Majikan

Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun setelah kedapatan mencampur sebuah sup dengan 10 pil obat tidur untuk majikannya. Hal ini dia lakukan hanya karena ingin majikannya tertidur dan tidak melihatnya bekerja.

Windri Hartatik hari ini dinyatakan bersalah oleh Hakim Lim Wee Ming. TKI tersebut terbukti bersalah telah memberikan obat-obatan yang sifatnya membius kepada Mah Ah Choo pada Desember 2009 silam.

Jaksa penuntut umum (JPU) Bhajanvir Singh meminta pihak pengadilan untuk tidak memberikan pengampunan terhadap TKI tersebut. Dia menganggap keluarga yang memperkerjakannya perlu dilindungi dari TKI yang dinilai berbahaya tersebut. Windri dianggap telah mencederai kepercayaan dari majikannya. Demikian diberitakan The Straits Times, Senin (26/7/2010).

Mah yang berusia 79 tahun, bersaksi jika dirinya dibius saat TKI tersebut menyiapkan makanan untuk dirinya. Dia mengaku dirinya terbius dalam waktu beberapa menit selepas makan. Dirinya menyadari susah untuk terjaga waktu dirinya biasa terbangun, yakni sekira pukul 06.00 pagi waktu setempat.

Pada 9 Desember lalu, Mah mengkonsumsi sup iga babi yang dipersiapkan oleh Windri. Dirinya tidak mencurigai apapaun, namun keesokan paginya dia merasa pusing dan hampir pingsan saat berada di sebuah pusat perbelanjaan.
Beruntung dirinya dibantu oleh staf pusat perbelanjaan tersebut dan pulang setelah dijemput oleh TKI itu dengan taksi.

Usai beristirahat, Mah kemudian menginterogasi Windri yang telah mengaku menambahkan obat-obatan ke dalam sup yang dikonsumsi majikan. Menurut Mah, Windri mengaku, melakukan hal tersebut agar Mah tidur lebih lama dan mencegahnya untuk mengawasi dan mencari-cari kesalahan atas pekerjaan TKI itu.

TODAY DIRECTORY © 2008 today directory.

TOPO